KARAWANG, (PR).- Hasil pertemuan Tim Komisi II DPR bersama BPN, Kemenhut dan Perhutani, Wakil Bupati Karawang sepakat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pertiwi Lestari. Sehingga ditetapkan status quo. Dalam posisi itu, siapapun tak boleh merasa memiliki tanah, siapapan tak boleh menggunakan alat negara untuk mengusir rakyat dari lokasi itu. Demikian diutarakan Ketua Tim Kunspek Komisi II Sareh Wiyono dan anggota Tim Arteria Dahlan, Senin, 17 April 2017 di Karawang. Tim Komisi II secara khusus mengunjungi lokasi dan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait membahas persoalan sengketa tanah di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, yang terus berkepanjangan. Sengketa mengakibatkan ratusan petani korban konflik lahan dengan PT. Pertiwi Lestari ini harus terusir dari tempat tinggalnya. Arteria menjelaskan, DPR memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk membuka akses jalan seluas - luasnya dengan membongkar portal yang digunakan untuk menutup jalan oleh PT. Pertiwi Lestari. Selain itu membuka kembali fasilitas sosial dan umum baik pendidikan dan kesehatan bagi warga masyarakat sekitar. Sedangkan rumah-rumah warga yang sudah dihancurkan harus diusahan dibangun secara sosial dengan melibatkan Pemkab Karawang. Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Pemkab Karawang untuk mendesak PT. PL mengembalikan apa yang sudah menjadi hak-hak Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Ditambahkan Arteria, penyelesaian kasus tanah yang berlarut-larut ini akan diusahakan dalam masa persidangan ke-IV DPR dengan memanggil semua pihak yakni Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, Pemkab Karawang, bahkan Gubernur Jabar, Kapolda serta Pangdam untuk duduk bersama di DPR guna merumuskan solusi terbaik. “Pada forum nanti Komisi II DPR minta bisa melibatkan semua pihak termasuk pemilik PT PL. Perusahaan ini sudah jelas melanggar hukum, melanggar nilai kemanusiaan sehingga kami minta apparat untuk mengusut tuntas . Perlu diusut kembali bagaimana lahirnya HGU diubah menjadi HGB. Rakyat sudah hadir jauh sebelum aparat kehutanan, sebelum Pemda maupun perusahaan-perusahaan di lokasi ini,” ujar Arteria.***
Lahan PT Pertiwi Lestari di Karawang Ditetapkan Status Quo
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/12/pengadilan.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
sengketa
lahan
status quo
pelanggaran
karawang
Artikel Pilihan
Terkini
158 Pos Satelit di 11 Sektor Pemondokan Dekatkan Pelayanan Kesehatan kepada Jemaah Haji
Gerindra DKI Tetap Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
Tantangan Kejaksaan: Pemerataan Kualitas Penegakan Hukum di Setiap Daerah dan Tingkatan
Dirlantas Polda Sulteng Minta Maaf usai Lecehkan Jurnalis di Palu: Saya Khilaf, Bercanda
Gandeng Maybank Syariah Indonesia The Strong Minor Project Hadirkan Pembicara Mufti Menk dari Zimbabwe
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?
ICJ Akhirnya Sahkan Status Israel sebagai Penjajah, Diminta Angkat Kaki dan Ganti Rugi
7 Lokasi Event di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024, Ada Konser BCL di Paskal
Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain
HUT ke-60 Wanadri, Gelar Bandung Joy Riding Jelajah Nusantara Gowes hingga 5.000 Km ke IKN
Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul
Prediksi Skor Madura United vs Persija Jakarta 21 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juli 2024 di 4 Lokasi
Jalur Alternatif Hindari 3 Lokasi Konser di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024
Polisi Segera Penjarakan Penyebar Video Syur Diduga Audrey Davis Anak David Naif
Berita Pilgub
Hasto Kristiyanto: Pilkada Jatim dan Sumut Takkan Ada Kotak Kosong, PDIP Siap Beraksi
PKB Optimis Menang Pilgub Jatim 2024 Bersama PDIP, Elektabiltas Khofifah Masih Di Bawah 50%
Elektabilitas Khofifah di Bawah 50%, PKB-PDIP Yakin Menang di Pilgub Jatim 2024
Golkar Resmi Restui Firmansyah dan Ery Suandi Maju di Pilkada Karimun 2024
Kaesang Resmi Dukung Mangkunegara X dalam Pilkada Surakarta
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022