kievskiy.org

Eks Anggota Polri Jadi Pengedar Narkoba di Bengkulu, Barbuk Ratusan Batang Ganja Disita

Ilustrasi rokok ganja.
Ilustrasi rokok ganja. /PIXABAY/MurrrPhoto

PIKIRAN RAKYAT - Seorang mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditangkap lantaran diduga berprofesi sebagai pengedar ganja di Bengkulu.

Selain mengedarkan ganjar, mentan anggota Polri berinisial AY (39) ini juga menanam ratusan batang ganja dalam polybag di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu.

Tersangka dibekuk Polres Rejang Lebong sekitar pukul 12.30 WIB. AY diketahui merupakan warga Jalan Batu Galing, RT 1, RW 4, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iput Susilo mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka di media sosial.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sebut Rizky Billar Tak Pantas Jadi Bapak, Reaksi Lesti Kejora Tidak Terduga

"Tim gabungan satreskrim, satnarkoba, dan resmob berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, pelaku juga menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE berupa pencemaran nama baik," kata Sampson.

"Terduga pelaku ini merupakan mantan anggota (Polri)," sambungnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menambahkan dari rumah tersangka AY ini, petugas menemukan barang bukti berupa tanaman narkotika jenis ganja yang baru ditanam dalam 160 polybag serta ganja siap pakai sebanyak 160 paket ukuran kecil.

Baca Juga: Pemilik Akun TikTok 'Julid' Soal Anggota Polri yang Gugur di Papua Diciduk Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat