kievskiy.org

Holywings Kembali Berulah, Kepala Satpol PP DKI Geram: Kalau Melanggar Lagi, Sanksinya Lebih Berat!

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat meninjau pasar Senen Blom M
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat meninjau pasar Senen Blom M /Instagram.com/ Satpol PP DKI Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup Kafe Holywings Tebet Jakarta Selatan ditutup sementara, yakni selama 7x24 jam karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi tidak hanya mengenakan penutupan tapi juga denda sebesar Rp50 juta.

Holywings Kembali Berulah, Cabang Tebet Langgar Aturan hingga Ditutup Sementara dan Denda Rp50 Juta

"Sudah dikenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7x24 jam kemudian dikenakan 50 juta," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 18 Oktober 2021.

"Jadi Holywings itu karena pelanggaran melewati jumlah kapasitas," katanya.

Baca Juga: Tak Penuhi Undangan Pernikahan Ridho 2R, ke Mana Lesti Kejora?

Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings Tebet tidak hanya satu kali, namun sempat diingatkan secara administrasi.

Selanjutnya, kalau pihak Holywings Tebet kembali melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat.

"Kalau melanggar lagi akan dikenakan yang berat lagi sanksinya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat