kievskiy.org

Potensi Energi Jalur Gunung Api Mencapai 30 Gigawatt

Warga melihat Gunung Sinabung menyemburkan material vulkanik saat erupsi, di Karo, Sumatera Utara, Rabu, 2 Agustus 2017. Pada Rabu, sejak pagi hingga siang hari terjadi beberapa kali letusan dan awan panas dari Gunung Sinabung.*
Warga melihat Gunung Sinabung menyemburkan material vulkanik saat erupsi, di Karo, Sumatera Utara, Rabu, 2 Agustus 2017. Pada Rabu, sejak pagi hingga siang hari terjadi beberapa kali letusan dan awan panas dari Gunung Sinabung.*

JAKARTA, (PR).- Wakil  Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, Pemerintah harus mampu memanfaatkan potensi energi yang ada guna mencapai kedaulatan energi. Yaitu dengan memberdayakan kekayaan jalur gunung api yang dimiliki Indonesia.

Geologi Indonesia yang terletak pada 'Ring of Fire', menjadi anugerah akan potensi sumber daya Panas Bumi yang sangat melimpah.

Menurut data Kementerian ESDM, lanjut Agus, potensi sumber daya panas bumi Indonesia hampir 30 Gigawatt (GW) dan terdistribusi di 330 titik potensi dengan keberadaan 127 gunung api di seluruh nusantara. "Oleh karena itu, kita semua sebagai bangsa Indonesia harus mendorong pengembangan Panas Bumi untuk kemashlahatan bersama sehingga kedaulatan energi dapat terwujud," katanya. 
 
Potensi Panas bumi di Indonesia, menurut dia, harus dapat dikelola sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala sumber daya yang ada didalam bumi Indonesia di kelola oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia. 

"Berdasarkan hal tersebut maka DPR dan pemerintah merevisi UU tentang Panas Bumi No.27 tahun 2003 menjadi UU No. 21 Tahun 2014 yang telah mengatur pemanfaatan Panas Bumi untuk kepentingan bersama," ujar Agus dalam Pameran Geothermal, di JHCC yang dibuka Wakil Presiden RI Jusuf Kalla,  dan dihadiri Menteri ESDM Ignatius Johan,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan para pakar serta para penggiat energi Panas Bumi di Indonesia, Rabu, 2 Agustus 2017.
 
Dia menambahkan, UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi telah melahirkan beberapa gagasan penting guna mendorong pencapaian target pemerintah tahun 2025. Antara lain menghilangkan istilah pertambangan dalam kegiatan Panas Bumi, kewenangan Menteri dalam izin Panas Bumi, dan mekanisme penugasan langsung kepada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan Wilayah Kerja (WK) Panas Bumi.
 
Untuk mendukung pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dia menjelaskan, pemerintah juga telah mengeluarkan PP No. 7 Tahun 2017 Tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang mengenalkan konsep Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) kepada Badan Usaha yang memiliki potensi atau ketertarikan melakukan pengembangan panas bumi.

Selanjutnya, Lelang WK Panas Bumi tidak berdasarkan pada harga tetapi berdasarkan program kerja dan kemampuan keuangan untuk mendapatkan WK Panas bumi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat