kievskiy.org

Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta, 773 Kendaraan Ditilang Dalam Satu Hari

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sebanyak 773 kendaraan lantaran melanggar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta.

Ratusan kendaraan tersebut ditilang pada Kamis, 28 Oktober 2021.

"Dari 13 kawasan ganjil genap yang (dilakukan) penindakan dari kemarin terdapat 773 kendaraan kami tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 Oktober 2021.

Sambodo merinci sejak pagi sekira pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB terdapat 503 kendaraan yang ditilang.

Baca Juga: Indonesia Siaga La Nina, Ganjar Pranowo Sebut Kesiapsiagaan di Jawa Tengah Belajar dari Tahun Lalu

Kemudian pada pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB ada 230 kendaraan. Sehingga total menjadi 773 kendaraan yang dilakukan penilangan.

"Penindakan terbanyak di Jalan DI Pandjaitan (sebanyak) 194 (kendaraan) ditilang," tuturnya.

Saat ini kata dia, pihaknya masih terus memberlakukan penindakan berupa tilang dan memasang sejumlah rambu lalu lintas untuk mengurangi penindakan terhadap pengenadara.

"Kami bukan persulit masyarakat tapi jaga agar bisa lakukan pembatasan mobilitas di Jakarta karena seiring pelonggaran (PPKM) mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka Covid-19 terus seperti ini agar kita cegah tidak jadi gelombang 3 seprti negara lain," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat