kievskiy.org

Polisi Tetapkan Sopir Bus Transjakarta Maut yang Kecelakaan di Cawang Jadi Tersangka

Ilustrasi. Kondisi bus TransJakarta yang alami kecelakaan.
Ilustrasi. Kondisi bus TransJakarta yang alami kecelakaan. /Satlantas Polda Metro Jakarta Timur

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial J sebagai tersangka kasus kecelakaan maut dua bus Transjakarta yang menewaskan dua orang di Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan dari pemeriksaanawal 17 orang saksi, CCTV, traffic accident analys (TAA) dan sebagainya maka J kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November 2021.

Menurut Sambodo, berdasarkan hasil pemeriksaan, J kehilangan kesadaran atas dirinya karena terkena penyakit epilepsi sehingga lalai dan tidak mampu mengoperasikan bus tersebut.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Rockford Fosgate, Model Spesial Berbandrol Rp270 Jutaan

Akibat terkena epilepsi tersebut J tidak melakukan pengereman kendaraan dan justru menambah kecepatan.

"Karena di luar kesadaran yang terjadi bukan menekan rem, yang ada dia menekan gas sehingga kendaraan tersebut menjelang halte bukannya memperlambat malah menambah kecepatan," ucapnya.

Sambodo menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini langsung dihentikan oleh penyidik lantaran J meninggal dunia.

Baca Juga: Teuku Ryan Disebut Cuma Numpang Tenar ke Ria Ricis, Oki Setiana Dewi: Dia Orang yang Berpikir Panjang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat