kievskiy.org

MA Tolak Permohonan AD ART Demokrat Kubu Moeldoko, Ketum AHY Ingatkan Hal Ini kepada para Kader

Terkait penolakan MA mengenai permohonan Judicial Review AD ART yang diajukan kubu Moeldoko, Ketum AHY ingatkan hal ini kepada kader.
Terkait penolakan MA mengenai permohonan Judicial Review AD ART yang diajukan kubu Moeldoko, Ketum AHY ingatkan hal ini kepada kader. /Twitter.com/@AgusYudhoyono Twitter.com/@AgusYudhoyono

PIKIRAN RAKYAT- Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pernyataan resminya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Judicial Review AD ART yang diajukan kubu KSP Moeldoko.

Pernyataan pers terkait putusan MA terhadap gugatan AD ART Demorat kubu Moeldoko itu, disampaikan AHY secara virtual, mengingat dirinya saat ini tengah berada di Amerika Serikat untuk mendampingi SBY yang sedang menjalani perawatan.

Atas kabar penolakan gugatan kubu Demokrat Moeldoko oleh MA itu, AHY menyampaikan syukur dan menyambut gembira terkait keputusan ini.

"Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk akal," tutur AHY pada Rabu, 10 November 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YoTube Agus Yudhoyono.

Baca Juga: Bertemu Perdana Menteri Malaysia, Presiden Jokowi Bahas Soal Perlindungan TKI hingga Isu Kawasan

"Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan KSP Moeldoko melalui proksi-proksinya. Tujuan akhirnya sangat jelas melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui pemerintah," sambungnya.

Padahal, tutur AHY, jika dianalogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang saat ini ia kantongi dan pegang mandatnya hingga 2025.

"Tidak pernah KSP Meoldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu," ujarnya.

"jadi tidak ada hak apapun, bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat