kievskiy.org

Nadiem Makarim Jawab Tudingan Legalkan Tindak Asusila Lewat Permendikbudristek Nomor 30/2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Tangkap layar instagram.com/@nadiemmakarim


PIKIRAN RAKYAT - Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi disorot dan jadi kontroversi dari sejumlah pihak.

Permendikbud yang diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim banyak disorot hingga menjadi kontroversi karena dituding seolah melegalkan seks bebas atau zina.

Nadiem Makarim kemudian mengeluarkan jawabannya terkait kritikan soal Permendikbud tersebut yang dituding melegalisasi perzinahan. Nadiem menyebut telah memikirkan secara logika dan menyadari kondisi seks di lingkungan pendidikan gawat darurat.

Baca Juga: Sentil 'Bocil' agar Tak Pakai Uang Duka Vanessa Angel untuk Mabuk, Adam Deni: Ada Fakta

"Jadi ini suatu hal yang kita pikirkan secara logika, kita sebagai pemerintah menyadari ini adalah gawat darurat situasinya. Itulah alasan mengapa kita mengeluarkan Permendikbud kekerasan seksual," kata Nadiem Makarim dalam acara Mata Najwa, Rabu, 10 November 2021.

Menurutnya, terkait kekerasan seksual dimana-mana terjadi, sehingga diperlukan peraturan termasuk Satgas yang bertanggung jawab melakukan pelaporan.

Nadiem menyebut di dalam peraturan Permendikbud terdapat 3 esensi yakni:

Baca Juga: Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Serahkan Bukti Baru Soal Pencatutan Nama Anies Baswedan

"1. Harus ada 1 unit yang namanya Satgas yang bertanggung jawab melakukan semua pelaporan, pemulihan, perlindungan dan monitoring rekomendasi sanksi," ujarnya.

2. Penjabaran 20 perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual. Bukan hanya fisik, bahkan secara verbal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat