kievskiy.org

KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Suap Perizinan Subang

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Subang Imas Aryumningsih. Suap dilakukan terkait proses perizinan di Pemkab Subang Tahun 2017-2018.

Satu tersangka itu adalah Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri (PBM) dan PT Alfa Sentra Property (ASP) Puspa Sukrisna (PS) alias Asun alias Kah Asun.

"Tersangka PS selaku Direktur Utama PT PBM dan PT ASP bersama-sama dengan tersangka MTH diduga telah memberikan hadiah atau janji pada Bupati Subang IA terkait perizinan PT PBM dan PT ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

MTH yang dimaksud adalah Miftahhudin dari unsur swasta sedangkan IA adalah Imas Aryumningsih, Bupati Subang nonaktif.

Atas perbuatannya, Puspa Sukrisna disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Kantor Berita Antara melaporkan, KPK juga telah menahan Puspa Sukrisna selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat