kievskiy.org

Terkait Netralitas Aparat Negara, Bawaslu Temui Presiden Joko Widodo

PESEPEDA melintas di samping papan sosialisasi Pilkada serentak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.*
PESEPEDA melintas di samping papan sosialisasi Pilkada serentak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.*

BOGOR, (PR).- Presiden Joko Widodo menerima audiensi Pimpinan Badan Pengawas Pemilu, Selasa 24 Juli 2018. Dalam audiensi tersebut, Bawaslu mendorong komitmen Presiden Joko Widodo untuk mengajak ASN dan TNI/Polri dalam lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif agar netral dalam penyelenggaraan Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres 2019.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, netralitas dari semua pihak penting untuk menjaga kualitas dan integritas proses maupun hasil pemilu. Bawaslu, dikatakan dia, memiliki beberapa catatan dari pengawasan pada Pilkada kemarin terkait netralitas ASN/TNI/Polri. 

"Ada oknum dari kepolisian seperti kasus di Maluku. Kapolri sekarang sudah mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum itu dari jabatannya sebagai Wakapolda," katanya seusai pertemuan.

Ia menambahkan, kasus seperti itu perlu diantisipasi ketika memasuki Pileg dan Pilpres 2019. Jangan sampai kejadian yang sama terulang. 

Abhan mengatakan, ketika bertemu Jokowi, pengawas pemilu di semua tingkat telah menangangani dugaan pelanggaran. Total dugaan pelanggaran (hasil temuan dan laporan) yang ditangani selama penyelenggaraan Pilkada sebanyak 3.567. 

Adapun, penjabarannya adalah 262 pelanggaran pidana, 990 dugaan pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lain sebanyak 685. Yang dinyatakan bukan pelanggaran 696 dan yang masih dalam proses 825. Dari jumlah tersebut terdapat kasus pelanggaran netralitas  ASN sebanyak 721.

Dari 262 pelanggaran pidana, 51 di antaranya sudah diperiksa dan diputus final dan mengikat oleh pengadilan. Angka tersebut termasuk tiga kasus politik uang di Kabupaten Kuningan, Penajam Pasir Utara dan Temanggung.

Adapun dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, Bawaslu menerima 94 permohonan sengketa dengan rincian, 6 permohonan tidak diregister dan 88 diselesaikan hingga keluar putusan sengketa oleh pengawas pemilu.

Dari 94 perkara yang dimohonkan tersebut, 28 adalah sengketa pada tahapan sebelum penetapan calon dan 66 merupakan sengketa pada tahapan setelah penetapan calon kepala daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat