kievskiy.org

Masih Edarkan Solar Murni, Badan Usaha Akan Disanksi

Pengendara antre di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Naripan, Kota Bandung.
Pengendara antre di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Naripan, Kota Bandung.

JAKARTA, (PR).- Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pihak yang masih mengedarkan solar murni atau solar B0 di pasar pasca diterapkannya perluasan mandatori biodisel atau solar B20 tanggal 1 September 2018. Penggunaan Biodisel ini juga telah disepakati oleh pelaku usaha angkutan dan produsen kendaraan.

‎Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan penggunaan BBM jenis solar B20 ini diberlakukan baik untuk subsidi maupun tidak.‎ Perluasan mandatori B20 ini dirancang untuk mampu mengurangi impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa. Dengan demikian, pemerintah dapat menekan defisit neraca perdagangan.

“Salah satu jangkar kebijakan kita untuk menekan defisit neraca perdagangan adalah B20 ini. Jadi kita akan lakukan update penggunaan B20 ini setiap minggunya di hari Kamis. Kita akan buat template pemantauan dengan jelas lalu kita akan pelajari dengan tim,” ujar dia saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Perluasan Implementasi B20, di Jakarta, Kamis, 13 September 2018.

Dia mengatakan, seluruh Badan Usaha Bahan Bakar Minyak wajib mengimplementasikan biodiesel. Apabila masih ada yang mengedarkan solar B0, makan akan dikenakan sanksi administratif baik berupa denda maupun pencabutan ijin usaha.

Sepakat

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemua dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Asosiasi Logistik dan Forwarder, Organisasi Angkutan Darat. Gabungan Industi Kendaraan Bermotor Indonesia, dan Agen Pemegang Merk. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak telah sepakat menggunakan B20.

Budi mengatakan, ada empat kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Kesepakatan pertama adalah Agen Pemegang Merk menjamin kendaraan baru telah siap menggunakan B20. "Jadi APM telah melakukan penyesuaian terutama di filter. Jadi penggantian oli dan saringan bahan bakar yang tadinya 10-20 ribu km, akan diturunkan menjadi 5-10 ribu km,"ujar dia.

Poin kedua yaitu pemerintah menjamin kualitas bahan bakar B20. Kementrian Perhubungan akan mengirimkan surat kepada Pertamina menyangkit jaminan kualitas dari biodiesel."Ini menjawab pertanyaan asosiasi terhadap proses pencampuran biodiesel, karena beredar informasi di lapangan ada tambahan campuran lain,"ujar dia.

Sementara poin ketiga, asosiasi akan memberikan sosialisasi pada anggotanya untuk mempersiapkan kendaraan yang menggunakan biodisel. Terakhir pemerintah juga mendorong peremajaan armada baru dan menyiapkan stimulus perpajakan dan keuangan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat