kievskiy.org

Jusuf Kalla: Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Demi Stabilitas Jelang Pemilu

PENJUAL melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu, 19 September 2018. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok, untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dimana 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk layanan kesehatan itu.*
PENJUAL melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu, 19 September 2018. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok, untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dimana 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk layanan kesehatan itu.*

JAKARTA, (PR).- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembatalan kenaikan cukai rokok oleh Pemerintah di tahun 2019 bertujuan untuk menjaga stabilitas politik khususnya menjelang pemilu.

"Dapat dikatakan bahwa menjelang pemilu, kita harus menjaga stabilitas. Biasanya enam bulan sebelum pemilu tidak ada itu pergerakan, BBM tidak naik, listrik tidak naik, pajak tidak naik; demi stabilitas supaya jangan ribut masyarakat," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa, 6 November 2018, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Dia mengatakan, kebijakan Pemerintah tersebut wajar dan sering pula diberlakukan di negara-negara lain menjelang pemungutan suara.

"Hampir boleh dibilang Pemerintah tidak pernah menaikkan, pemerintah siapa saja ya, hampir tidak menaikkan sesuatu enam bulan sebelum pemilu," tambahnya.

Pemerintah menunda aturan penyederhanaan tarif cukai tembakau seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendukung penyederhanaan layer cukai rokok karena kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi konsumsi di masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah tetap konsisten menjalankan peta jalan simplifikasi tarif cukai tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan 146/2017. Berdasarkan peta jalan tersebut, jumlah layer cukai rokok akan dipangkas secara bertahap dari 12 layer pada 2017 menjadi sepuluh layer pada 2018.

Selanjutnya, jumlah layer akan dipangkas lagi menjadi delapan layer di tahun 2019, enam layer di 2020 dan lima layer di 2021.

Tak mempengaruhi JKN

Lebih lanjut dia mengatakan, pembatalan kenaikan cukai rokok tidak akan berpengaruh pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini karena program kesehatan tersebut bergantung pada anggaran pemerintah secara keseluruhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat