kievskiy.org

Respons Rektorat UGM Terhadap Kasus Pelecehan Mahasiswi Dinilai Lamban

HAMPIR dua pertiga perempuan di Inggris mendapat perhatian seksual yang tidak diinginkan.*
HAMPIR dua pertiga perempuan di Inggris mendapat perhatian seksual yang tidak diinginkan.*

YOGYAKARTA, (PR).- Dukungan petisi #KitaAgni dan #UgmDaruratKekerasanSeksual terhadap korban pemerkosaan rekan angkatan dalam kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram Maluku bertambah. Setidaknya sebanyak 182.135 orang telah memberikan dukungannya, sejak tagar tersebut diluncurkan 8 November hingga18 November 2018 pukul 14.33 WIB siang.

Namun demikian, tandatangan sebanyak itu belum berpengaruh terhadap dorongan penyelesaian tuntas skandal pelecehan seksual oleh mahasiswa Fakultas Teknik terhadap Agni, mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM, di lokasi KKN pada Juni 2017 lalu.

Petisi tersebut dikelola oleh admin Change.org, yang menggunakan titel the world’s platform for change atau mendedikasikan sebagai wadah dunia untuk perubahan.

Suara-suara prihatin pun telah digaungkan, termasuk di dalamnya tuntutan agar rektorat UGM menindaklanjuti kasus ini ke jenjang penegakan hukum. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM Erwan Agus Purwanto, telah berkirim surat ke Rektor UGM Panut 22 Desember 2017 dan sejauh ini masih menunggu rekomendasi menuju proses hukum.

Ia meminta agar ganjaran pelaku tidak sebatas pada sanksi administratif internal kampus. Aksi-aksi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM pun telah dilakukan dengan menggemakan hastag #UGM Darurat Kekerasan Seksual, termasuk langkah Lembaga Ombudsman RI melakukan pendekatan awal.

Akan tetapi, sejauh ini pihak Rektorat UGM belum memberikan respons. Humas UGM Iva Ariani, menyatakan tindak lanjut kasus ini memerlukan proses mediasi antara penyintas atau korban dan Yayasan Annisa yang membantu konseling korban, serta manajemen UGM.

Menanggapi respons ke arah penyelesaian yang lamban terhadap skandal pelecehan seksual tersebut, Ketua Program Studi Sosiologi UGM Dr Ari Sujito, menyatakan kasus ini sebagai persoalan berat. Ia meminta semua pihak tidak menganggapnya sebagai persoalan sepele.

“Ini gejala sosial yang tidak bisa dianggap remeh,” ujar Ari, usai diskusi buku tentang “Hamparan Wacana” yang dipandu AB Wiyanta MA, dosen dan mahasiswa doktoral Sosiologi UGM.

Menurut dia, diskursus keadilan menempel dalam kasus ini sejauh penyintas belum mendapatkan hak-haknya dan pelaku belum diadili sesuai dengan ketentuan normatif hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat