kievskiy.org

Terbaru Soal Aturan Cuti Bersama Saat Nataru 2021 untuk ASN, TNI-Polri dan Swata

Ilustrasi sosialisasi petugas pada penumpang bus. pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk menghadapi Nataru 2021.
Ilustrasi sosialisasi petugas pada penumpang bus. pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk menghadapi Nataru 2021. /Pikiran Rakyat/Tati

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3.

Kebijakan tersebut akan dilakukan untuk menghindari risiko penularan Covid-19 yang diprediksi bisa kembali meningkat.

Satu di antara kebijakan yang akan diambil adalah meniadakan cuti akhir tahun 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, serta karyawan BUMN dan swasta.

Baca Juga: Detik-detik Sule Ancam Andre Taulany hingga Akui Bakal Balas Dendam, Berseteru Lagi?

Pernyataan tersebut diungakp langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam pernyataanyan, Airlangga mengetakan, pemerintah tidak ingin mengambil risiko jika ada penularan, apalagi hingga tidak terkendali.

Dia beralasan, jika PPKM Level 3 tidak diberlakukan, dikhawatirkan angka penularan Covid-19 kembali meningkat sama halnya pada kasus di akhir Juni 2021.

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2021: Kevin-Marcus ke Final Usai Bantai Wakil Malaysia

"Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 (Desember) sampai dengan 1 Januari," kata dia seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 20 November 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat