kievskiy.org

Kajari Jakarta Selatan: Ratna Sarumpaet Lebih Nyaman Jalani Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya

TERSANGKA penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah lengkap atau P21 sehingga tim penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*/ANTARA
TERSANGKA penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah lengkap atau P21 sehingga tim penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Pelaku penyebar berita bohong (hoaks) Ratna Sarupaet resmi berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyusul telah lengkapnya berkas tahap dua dari Polda Metro Jaya. Sedianya Ratna Sarumpaet harus pindah lokasi penahanan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, ke rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun karena permintaan pihak keluarga, maka pemindahan tersebut urung dilakukan. “Ibu RS lebih nyaman menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya karena kesehatannya juga terpantau. Selain itu usianya juga sudah sepuh hampir 70 tahun, sehingga permohonan pihak keluarga agar tidak dipindahkan ke rutan lain cukup logis dan bisa kami terima,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi di Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.

Di sisi lain ada pertimbangan lain dari pihak kejaksaan dengan tetap melakukan penahanan terhadap Ratna, yaitu adanya kekhawatiran ia melarikan diri serta merusak atau menghilangkan barang bukti. Apalagi ancaman hukuman pidana yang dilakukan tersangka lebih dari lima tahun.  

Dalam pelimpahan berkas penyidik Polda Metro Jaya, sejumlah barang bukti dan berkas perkara telah resmi diserahkan ke pihaka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat serah terima, Ratna juga turut dibawa namun ia kembali ke Rutan Polda Metro Jaya dengan status tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari kedepan, terhitung 31 Januari 2019 hingga 19 Februari 2019.

“Selanjutnya oleh jaksa penuntut umum mulai dilakukan penelitian terhadap tersangka RS berupa kelengkapan barang bukti, serta mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif. Selama masa penahanan di kejaksaan, tersangka juga berhak mendapat pendampingan dari penasihat hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri.

Dengan telah diterimanya berkas kasus hoaks yang dilakukan Ratna, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus segera merampungkan tugasnya, agar berkas perkara tersangka disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah ia mengaku dikeroyok orang tak dikenal, saat hendak berangkat menuju Bandara Husein Sastra Negara Bandung beberapa waktu lalu.

Wajah Ratna yang lebam, sempat meyakinkan sejumlah tokoh nasional hingga desakan kepada kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut. Penyelidikan kepolisian membuahkan hasil yang berbeda.

Ratna diketahui melakukan operasi bedah wajah di salah satu klinik di Jakarta. Polemik semakin memuncak, ia pun mengaku berbohong yang tujuan awalnya untuk mengelabui anak-anaknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat