kievskiy.org

Hibahkan Dana Aset Eks BLBI, Mahfud MD: Untuk Kemaslahatan Umat

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Humas Kemenko Polhukam

PIKIRAN RAKYAT – Mahfud MD menyebutkan bahwa tujuh kementerian dan atau lembaga menerima dana hibah dari aset eks BLBI. Pasalnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berencana menghibahkan aset hasil pembayaran utang para debitur atau obligor.

Disebutkan bahwa Satgas BLBI akan menghibahkan aset hasil pembayaran utang para debitur atau obligor BLBI senilai Rp492 miliar ke Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian dan atau lembaga pada Kamis, 25 November 2021.

Tujuh kementerian dan atau lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Pertahanan; Kementerian Keuangan; Kementerian Agama; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Badan Pusat Statistik; dan Badan Narkotika Nasional.

"Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh kementerian atau lembaga dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP),” kata Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI.

Baca Juga: Pembalap Inggris Tunjukkan Sisi Buruk Sirkuit Mandalika, Buntut Pembangunan yang Dikebut

Ia mengatakan bahwa aset bernilai Rp492 miliar akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian atau lembaga maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan publik.

Mahfud MD mengemukakan bahwa salah satu aset seluas 1.107 meter persegi yang dihibahkan kepada Kementerian Agama untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal yang diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.

Aset tersebut berlokasi di Kecamatan Gambir, Jakarta.

Baca Juga: Mantan Pacar Pangeran Harry Ungkap 'Kengerian' Jalin Asmara dengan Seorang Bangsawan

“Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dalam meningkatkan sumber daya umat,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat