kievskiy.org

Novel Baswedan Sebut Robin Pattuju Bocorkan Fakta Tak Penting ke KPK Untuk Dapat JC

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Mantan penyidik senior KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Nove l Baswedan mengungkapkan jika fakta yang diajukan Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan justice collaborator (JC) tidak akan ditindaklanjuti.

Robin Pattuju mengajukan JC dengan mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli.

Bukti yang diajukan yaitu percakapan antara Lili Pintauli dengan Wali Kota Tanjungbali nonaktif, M. Syahrial.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter milik Novel Baswedan, ia menanggapi tindakan yang dilakukan Robin.

Baca Juga: Irfan Hakim Tak Kuasa Menahan Tangis Saat 'Hadir' di Prosesi Pernikahan Gracia Indri

Dalam tanggapannya, Novel Baswedan mengunggah tentang aturan yang melarang pimpinan KPK untuk berhubungan langsung dengan pihak yang memliki perkara.

"Pimp KPK berhubungan dgn tersangka atau pihak berperkara itu dilarang dgn ancaman pidana di UU KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 ayat (1)," kata Novel Baswedan.

Namun, Novel Baswedan mempertanyakan kelanjutan dari proses pengaduan tersebut karena setiap pimpinan KPK yang kedapatan melakukan pelanggaran hanya mendapatkan sanksi ringan.

"Tp perbuatan begitu cuma diperiksa etik dgn sanksi ringan oleh Dewas KPK. Stlh terungkap dlm fakta sidang, bgmn kelanjutannya?" ujar Novel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat