kievskiy.org

Ratu Ubur-ubur di Serang Divonis Lima Bulan Penjara

Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah, sempat meneteskan air mata usai menerima vonis Majelis Hakim PN Serang, Kamis, 28 Maret 2019. Ia divonis selama lima bulan kurungan penjara.*/RIFAT ALHAMIDI/KB
Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah, sempat meneteskan air mata usai menerima vonis Majelis Hakim PN Serang, Kamis, 28 Maret 2019. Ia divonis selama lima bulan kurungan penjara.*/RIFAT ALHAMIDI/KB

SERANG, (PR).- Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah, akhirnya dinyatakan bersalah. Dia divonis lima bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena terbukti melakukan ujaran kebencian. Sidang dilakukan Kamis, 28 Maret 2019.

Ketua Majelis Hakim, Erwantoni, menyatakan, Aisyah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dia mengatakan, terdakwa Aisyah terbukti bersalah dan tidak ada hal-hal yang bisa menghapuskan perbuatan pidananya. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan," kata Erwantoni kepada terdakwa.

Aisyah Tusalamah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana dengan sengaja dan tanpa hak. Sebab, dia telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan SARA.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Namun, vonis yang diberikan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Aisyah Tusalamah dituntut pidana penjara selama enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau SARA.

Erwantoni mengatakan, Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa yang minta bebas karena telah divonis mengalami gangguan jiwa oleh ahli. Pertimbangannya, terdakwa telah dengan sadar mengunggah video ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kebencian.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat. Yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak pernah berbelit-belit selama dalam persidangan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat