PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap 21 anggota Pemuda Pancasila (PP) buntut demo ricuh di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis 25 November 2021.
Dari jumlah tersebut 15 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan lantaran melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959
"15 tersangka akan diperiksa lanjutan dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 25 November 2021.
Sementara itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Tubagus Ade Hidayat menuturkan ada satu orang yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP lantaran melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi.
"Sudah diamankan Subdit Jatanras 1 orang kepada yang bersangkutan masih dikembangkan," ujarnya.
Rencananya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab demo tersebut pasca kericuhan.
Sebagaimana diketahui, massa Pemuda Pancasila menggelar aksi unjuk rasa buntut pernyataan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.
Mereka tidak terima dengan pernyataan Junimart Girsang yang meminta Kementerian Dalam Negeri menertibkan ormas PP.***