PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Jawa Timur pada Kamis, 25 November 2021.
Unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lumajang.
Seorang wanita berinisial NS alias Mami (41) warga Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji sebesar Rp10 sampai Rp15 juta per bulan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Humas Polda Jatim, Jumat, 26 November 2021.
Janji yang diberikan tersangka pun membuat korban dari berbagai daerah datang karena tertarik.
Korban yang berasal mulai dari Jakarta, Bandung, hingga Lampung, datang karena tergiur dengan tawaran tersangka.
"Alih-alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)," ujar Gatot Repli Handoko.
Dia menambahkan bahwa jumlah keseluruhan korban adalah sebanyak 29 perempuan, dengan rincian 23 perempuan dewasa dan 6 masih di bawah umur.