kievskiy.org

Kenapa UU Cipta Kerja Diputuskan Bertentangan dengan UUD 1945? Simak Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut merupakan hasil dari perkara "Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi MK, permohonan uji formil UU Cipta Kerja ini diajukan oleh 6 pemohon.

Baca Juga: Anies Baswedan Tunjuk Ahmad Sahroni Jadi Ketua Pelaksana Formula E Jakarta, Bambang Soesatyo Ketua Pengarah

Lalu, apa sebenarnya alasan di balik pengajuan pengujian formil UU Cipta Kerja yang kini diputuskan bertentangan dengan UUD 1945?

Para pemohon tersebut mengajukan pengujian formil, karena pembuatan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Pembentukan Perundang-undangan.

Berikut sejumlah alasan diajukannya pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja:

Para Pemohon menguji secara formil terhadap pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 yakni melanggar Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat