kievskiy.org

Dibantah, Keterlibatan Menteri Enggar Beri Rp 2 Miliar

Korupsi.*/DOK. PR
Korupsi.*/DOK. PR

JAKARTA, (PR).- Kuasa hukum Bowo Sidik Pangarso, anggota DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan keterangan berbeda soal nama-nama pihak terkait dana yang disimpan bersangkutan. Saut Edward Rajaguguk, pengacara  Bowo, mengaku belum mengetahui keterangan kliennya perihal penyebutan nama Menteri Pedagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait dengan dana yang disimpan Bowo.‎

‎Saut membantah kliennya menyebut nama Menteri Enggartiasto pada pemeriksaan di KPK, sebagaimana diberitakan. Pengacara ini mengaku Bowo baru menyebutkan ada menteri yang memberinya dana. Namun, mengenai nama, Bowo sendiri belum mengungkap secara detil.

‎‎"Saya belum tahu kalau klien kami apakah dapat uang Rp 2 milliar dari Mendag Enggartiasto. Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah sebutkan nama‎," kata Saut kepada wartawan, Selasa 23 April 2019.‎

KPK menyatakan masih mempelajari informasi dan keterangan yang disampaikan tersangka Bowo Sidik.  Soal nama menteri, KPK tak mengulasnya. Bowo ditangkap lantaran terkena OTT diduga menerima suap atas jasa angkut pupuk dan menerima gratifikasi.

‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi info yang disampaikan media mengenai Mendag dalam kasus ini. ‎Menurut dia, penyidik akan melihat kesesuaian pada sejumlah keterangan yang disampaikan, baik oleh saksi ataupun tersangka.

‎"Jika keterangan atau pun informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara, tentu kami pelajari ‎informasi tersebut. Apakah berdiri sendiri ataukah ada kesesuaian dengan bukti-bukti lain," kata Febri.‎

Buka rekening tersangka

Terhadap pernyataan Bowo yang menjadi polemik, pakar hukum pidana Faisal Santiago menyarankan kepada penyidik KPK untuk membuka rekening Bowo Sidik. Menurut dia, tujuannya untuk mengetahui dari mana saja aliran dana yang diterima oleh Bowo Sidik. Sekaligus ini untuk menegaskan fakta hukum sebenarnya. Hal sama diutarakan pakar hukum pidana, Chairul Huda. Sehingga, siapa pun yang memberikan uang kepada Bowo Sidik bisa terungkap.

“Saya pikir untuk kepentingan penyidikan membuka rekening tersangka Bowo boleh saja supaya dapat lebih jelas aliran dananya. Dan dengan itu apakah ada dana aliran dari menteri dan Ketua Golkar, atau siapapun bisa terlihat,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menjadikan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran atau sewa kapal. Bersama Bowo, Komisi antirasuah ini juga menjerat dua orang lainnya yaitu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat