kievskiy.org

Ribuan Alat Peraga Kampanye Menumpuk Jadi Sampah di Bawaslu Kota Serang

SEJUMLAH anggota satuan polisi pamong praja tengah menurunkan alat peraga kampanye, di ruas jalan Majalengka-Kadipaten, terkait habisnya masa kampanye dan memasuki masa tenang, Minggu 14 April 2019.*/ TATI PURNAWATI/KC
SEJUMLAH anggota satuan polisi pamong praja tengah menurunkan alat peraga kampanye, di ruas jalan Majalengka-Kadipaten, terkait habisnya masa kampanye dan memasuki masa tenang, Minggu 14 April 2019.*/ TATI PURNAWATI/KC

ALAT peraga kampanye (APK) merupakan bagian tidak terpisahkan pada setiap pesta demokrasi di Indonesia, apakah itu ketika pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden. Akan tetapi, yang terjadi setelah pemilihan itu adalah, APK menumpuk menjadi sampah.

Apalagi, ketika rangakaian pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu yang menggabungkan antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dalam satu trangkaian tahapan. APK yang terpasang jauh lebih banyak lagi dibandingkan pemilu sebelumnya yang mengakibatkan sampahnya pun sangat banyak.

Di Kota Serang, ribuan alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan pada masa tenang saat ini menumpuk di beberapa lokasi. Ada yang menumpuk di Bawaslu Kota Serang, panwascam, dan Satpol PP Kota Serang.

APK berupa spanduk, baligo, dan poster yang telah dicetak dengan harga mahal, namun setelah gelaran pemilu selesai kini menjadi tumpukan sampah. Bahkan, pemasangnya pun tidak bertanggung jawab untuk membereskannya.

"Kita menunggu sampai di masa tenang itu, kalau ada relawan atau partai politik untuk mengambilnya, silahkan. Tetapi, tidak ada. Sekarang (APK) menumpuk di Bawaslu, paling kita musnahkan," kata anggota Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono, seperti dilaporkan Masykur untuk Kabar Banten, Rabu, 24 April 2019.

Ia mengatakan, jika tahapan pemilu 2019 sudah selesai dan ada masyarakat yang ingin memanfaatkan, masyarakat pun boleh mengambilnya di kantor Bawaslu Kota Serang. "Ya, kalau tahapan sudah selesai bisa saja," ucapnya. 

Parpol lepas tangan

Senada dengan Rudi, anggota Bawaslu Kota Serang lainnya, Liah Culiah, mengatakan, setelah selesai masa kampanye, partai seolah lepas tangan atas APK yang dipasangnya. Padahal, seharusnya, parpol bertanggung jawab dengan mencopot sendiri APK yang telah dipasang ketika masa tenang tiba. 

"Partai seolah lepas tangan, seharusnya yang bersihin partai," katanya. Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 8, APK harus diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat