kievskiy.org

Pelacakan Lewat Facebook Ungkap Perdagangan Gading Gajah

TERSANGKA dan barang bukti diamankan petugas gabungan.*/EVIYANTI/PR
TERSANGKA dan barang bukti diamankan petugas gabungan.*/EVIYANTI/PR

PATI. (PR).- Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  meringkus tiga tersangka pelaku pergangan online gading gajah secara ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ratusan bagian-bagian satwa  dari gading gajah yang sudah dalam bentuk  ratusan pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.  

Tiga tersangka yang diamankan berinisial  OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati Jateng.

Direktur PPH-Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap oleh tim gabungan melalui "Operasi Pengamanan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL)" pada Minggu 28 April 2019. 

Dari tangan tersangka berhasil diamankan: 
1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah
2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah
3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm  berjumlah 175 buah
4. Gelang dari gading gajah  berjumlah 31 buah
5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
6. Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah
7. Gelang dari akar bahar  berjumlah 22 buah
8. Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah
9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah
10. Peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set

Sustyo menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol Gakkum KLHK yang menemukan 3 akun facebook yang memperdagangkan bagian-bagian satwa dilindungi  berupa pipa rokok dari gading gajah di Kabupaten Pati-Provinsi Jawa Tengah dengan nama akun "chanif mangkubumi", "onny pati" dan "wong brahma". 

"Tiga akun tersebut sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari Gading Gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia," kata Sustyo dalam rilis yang diterima PR Online, Senin 29 April 2019 malam. 
 
Setelah dilakukan pelacakan dan pemantauan secara intensif, Tim berhasil mengamankan tiga pemilik akun facebook dengan inisial OF, CK dan dan MHF. Ketiganya ditangkap dari tiga lokasi  berbeda di Kabupaten Pati-Provinsi Jawa Tengah. 

Tiga pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Pengembangan

Saat ini tim PPNS Kementerian LHK masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan pelaku perdagangan online bagian satwa dilindungi.

Sementara Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHKbersama dengan POLRI dan TNI dalam penegakan hukum terhadap kejahatan TSL. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat