kievskiy.org

Pengemudi Mercy yang Lawan Arah hingga Tabrak Dua Mobil di Tol JORR Ditetapkan Tersangka!

Potret mobil Mercedes-Benz yang mengalami kecelakaan usai berkendara melawan arah di Jalan Tol JORR Cakung. AKBP Argo Wiyono menyebut, pengemudi Mercy yang melawan arah pada Sabtu 27 November 2021 di Jalan Tol JORR akan diperiksa ahli kejiwaan.
Potret mobil Mercedes-Benz yang mengalami kecelakaan usai berkendara melawan arah di Jalan Tol JORR Cakung. AKBP Argo Wiyono menyebut, pengemudi Mercy yang melawan arah pada Sabtu 27 November 2021 di Jalan Tol JORR akan diperiksa ahli kejiwaan. /Dok NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menetapkan sopir Mercedes-Benz E300 atau Mercy inisial MSD (66) sebagai tersangka terlait kasus lawan arah di Tol JORR dan terlibat tabrakan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyiidik dari Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Senin, 29 November 2021.

"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa, 30 November 2021.

Menurutnya MSD ditersangkakan sesuai dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Sudah Dapat Mimpi Akan Wafat dari 1 Bulan Lalu, Ameer Azzikra Diminta Bersiap oleh sang Guru

Namun demikian Sambodo berujar bahwa terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, dan hanya menyita kendaraan demi kepentingan penyidikan.

"Orang tersebut masih kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan," tuturnya.

Mobil Mercy dengan nomor kendaraan B1125 KAD yang dikendarai MSD melawan arah di Jalan Tol JORR pada Sabtu 27 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam perjalanan melawan arus itu, MSD menabrak dua mobil Honda Mobilio dan Toyotq Innova di KM 53.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat