kievskiy.org

Wamenkumham Sebut Jokowi Jadi Contoh yang Baik, Patuh Laporkan Gratifikasi

Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /Pexels/Gabby K

PIKIRAN RAKYAT - Praktik gratifikasi di lingkungan pejabat pemerintah dengan sejumlah pihak terkait sering kali terjadi, bahkan tiap tahun.

Ada yang menyambut gratifikasi, akan tetapi ada pula yang menolak pemberian dengan bentuk apapun yang menjurus terhadap praktik tersebut.

Namun, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi contoh yang baik dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi.

“Di Indonesia, sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para Menteri,” kata Edward Hiariej dalam webinar Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: Ramai Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir Terlibat Bisnis PCR, Novel Baswedan Singgung Korupsi

Dia menuturkan, Presiden Jokowi pernah melaporkan pemberian piringan hitam band Metallica dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen saat kunjungan kerja di Istana Bogor, Jawa Barat pada tanggal 28 November 2017.

Selanjutnya Jokowi langsung melaporkannya ke KPK pada tanggal 7 Desember 2017, dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.

“Beliau tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika beliau diberikan CD Metallica itu beliau laporkan kepada KPK dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi,” kata Edward Hiariej.

Tak hanya itu, dia juga menyebut mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian pernah memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat