kievskiy.org

Pemohon Harus Sabar, Pembuatan Paspor Lagi Lambat

SEBAGIAN masayrakaat harus sabar menunggu saat melakukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Serang.*/RIZKI PUTRI/KABAR BANTEN
SEBAGIAN masayrakaat harus sabar menunggu saat melakukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Serang.*/RIZKI PUTRI/KABAR BANTEN

SERANG, (PR).- Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang mengalami gangguan. Akibatnya pelayanan keimigrasian termasuk pengurusan paspor menjadi tidak berjalan sesuai dengan jadwal. Bahkan tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut.

Adanya gangguan itupun memunculkan keluhan masyarakat. Salah seorang warga asal Pandeglang Agi mengeluhkan, jika paspor miliknya belum juga selesai dibuat. Padahal sudah satu minggu yang lalu ia membuatnya. Sedangkan disitu tertulis jika pengambilan paspor empat hari kerja setelah melakukan pembayaran.

"Engga tahu, katanya gangguan. Saya sudah tiga kali ke sini tapi paspor belum jadi juga. Padahal sudah seminggu, kan katanya kemarin empat hari sudah jadi, ternyata sampai sekarang belum. Kalau dibilang kecewa, ya pasti. Saya juga kan mau perginya minggu depan," katanya, Rabu 3 Juli 2019.

Bahkan Fera Sofiati warga asal Pontang Kabupaten Serang mengeluhkan pendaftaran pembuatan paspor secara online yang sulit diakses. Sedangkan, untuk membuat permohonan si pemohon harus memiliki nomor antrean. Hingga akhirnya ia mendatangi langsung Kantor Imigrasi untuk meminta bantuan kepada petugas. 

"Susah diakses gagal terus. Anehnya itu nomor NIK (Nomor Induk Keluarga) tidak terdaftar. Padahal di Kartu Keluarga sama, makanya bingung. Dicoba berkali-kali tetep saja kayak gitu, engga bisa masuk. Akhirnya saya coba datang langsung ke sini. Eh ternyata lagi bermasalah juga," ujarnya.

Sementara, Customer Service Bagi Warga Tenaga Asing, Imam Sopwan mengatakan, ganguan sistem tersebut terjadi sejak satu minggu lalu dan belum ada perbaikan hingga hari ini. Kondisinya pun masih belum stabil. Gangguan ini juga berasal dari server imigrasi pusat. 

"Iya ada gangguan server dari pusat, sudah seminggu ini sistem keimigrasian tidak berjalan dengan normal. Saat ini masih dalam perbaikan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan masyarakat terkait masalah gangguan sistem ini," katanya.

Sebenarnya, ia menjelaskan, permohonan paspor tidaklah memerlukan waktu yang lama. Apabila syarat-syarat dan seluruh administrasi yang dibutuhkan lengkap. Imam mengatakan, pemohon yang sudah melakukan tahap wawancara, perekaman sidik jari dan photo hanya membutuhkan waktu sekitar empat sampai lima hari kerja.

"Kalau sudah semuanya, termasuk pembayaran pembuatan paspor, itu tinggal menunggu tidak lebih dari lima hari setelah pembayaran, paspor sudah bisa diambil. Tapi karena ini ada kendala, jadi pembuatan paspor dan permohonan paspor pun terhambat. Sampai hari ini masih mengalami gangguan, masih belum normal. Kadang bisa, kadang juga error," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat