kievskiy.org

Cegah Barang Ilegal, Kemenhub Berlakukan Wajib AIS di Kapal Laut

ILUSTRASI.*/ PRFM
ILUSTRASI.*/ PRFM

JAKARTA, (PR).- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut siap menjalankan aturan mengenai penerapan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) bagi kapal laut saat berlayar di perairan Indonesia. Aturan wajib AIS ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tertanggal 20 Februari 2019. 

"Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 20 Agustus 2019 atau enam bulan setelah diundangkan, terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik kapal konvensi dan nonkonvensi, yang berbendera asing maupun bendera Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo di Jakarta,  6Agustus 2019.

Dikatakan, penerapan AIS sangat penting untuk kedaulatan negara. Sebab dengan penerapan alat ini, bisa mencegah penggunaan kapal Indonesia untuk membawa barang-barang ilegal.

“Keamanan negara sangat penting, faktanya mandatory saja ke atas kalau berlalu lalang di NKRI itu banyak membawa barang ilegal itu makanya kita cegah,” ujar Dirjen Agus dalam diskusi Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub).

Menurut Agus, berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selama ini banyak kapal yang membawa barang ilegal. Jika terus dibiarkan, hal ini bisa merugikan Indonesia sendiri, karena tidak terlacaknya kapal yang membawa barang ilegal. 

"Kapal-kapal tidak semestinya, lewat. Kapal-kapal juga membawa barang ilegal. Tuntutan untuk kita, semua kapal laut harus menggunakan AIS ini agar membawa barang kebutuhan pokok,” jelasnya.

Sebagai informasi, AIS adalah perangkat navigasi yang berkembang setelah sistem radar.

Direktur Kenavigasian Basar Antonius menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah menggencarkan sosialisasi. Artinya, kebijakan yang akan berlaku idealnya sudah dipahami publik, terutama stakeholder yang berkaitan langsung dengan regulasi ini.

"Sudah banyak yang kita lalukan terkait sosialisasi. Kami selipkan informasi ke stakeholder terkait dengan diadopsinya proposal pada Selat Sunda dan Selat Lombok pada Januari dan Juni 2019,” tandasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat