kievskiy.org

Setya Novanto Tampil dengan Berewok dan Bercerita Soal Khatam 16 Juz Alquran

NARAPIDANA korupsi Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.*/ANTARA
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.*/ANTARA

JAKARTA, (PR)- Narapidana korupsi Setya Novanto tampil mencuri perhatian saat menjadi saksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.

Setya Novanto yang menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir tampil dengan berewok. Setya Novanto mengatakan, dia memelihara berewok sebagai kenang-kenangan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Ya, ini (berewok) karena di sana semua teroris, sebagai kenang-kenangan. Berewok ini asli," kata Setya Novanto diselingi tawa seperti dilaporkan Antara.

Setya Novanto dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi untuk Sofyan Basir yang didakwa memfasilitasi pertemuan anggota Komisi VII dari Partai Golkar DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dengan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Pertemuan itu diduga dilakukan untuk mempercepat kesepakatan proyek Independent Power Producer PLTU Mulut Tambang RIAU-1 dengan imbalan Rp4,75 miliar untuk Eni dan Idrus.

Setya Novanto sempat menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur selama sebulan yaitu pada 14 Juni-14 Juli 2019.

Dia dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dari Lapas Sukamiskin karena diketahui keluyuran ke toko bangunan mewah di Padalarang, Bandung Barat dan mengelabui petugas pengawalan yang mengawalnya saat melakukan pengobatan ke RS Santosa, Kota Bandung.

Lapas Gunung Sindur adalah lapas dengan keamanan super ketat dan didiami sejumlah narapidana kasus terorisme termasuk Abu Bakar Ba'asyir yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh pada 2010.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat