BANDUNG, (PR).- Pelaksanaan daur ulang sampah melalui Pusat Daur Ulang (PDU) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di tiga kabupaten di Jawa Barat bisa menekan 5.000 ton karbon dioksida (CO2) emisi gas rumah kaca (GRK). Sarana PDU itu disediakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tiga kabupaten yaitu Bekasi, subang, dan Indramayu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) KLHK, Rossa Vivien Ratnawati, menyatakan itu di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019, dilansir dari kantor berita Antara. PDU itu memiliki kapasitas pengelolaan sampah 10 ton per hari.
Selain itu, menurut Rossa, PDU juga dilengkapi fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton per hari yang akan dibangun di daerah sekitar DAS Citarum. Pengomposan itu memiliki efektivitas biaya sekitar Rp2 juta per ton CO2 per tahun. Fasilitas itu juga bisa mengendalikan pembentukan gas metana dengan mengurangi jumlah sampah yang ditimbun.
Rencana pembangunan PDU di tiga kabupaten tersebut merupakan bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Undertanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan lima kabupaten yang dilalui DAS Citarum, yakni Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan Sumedang. Dalam MoU tersebut, terdapat program bantuan penyediaan sarana pengelolaan sampah kepada lima daerah itu.
Selain itu, ada pula bank sampah induk di tiga kabupaten yaitu Purwakarta, Sumedang, dan Indramayu dengan kapasitas satu ton per hari. Kemudian, ada bantuan biodigester dengan kapasitas satu ton per hari di Kabupaten Bekasi. KLHK juga menyediakan 10 unit motor sampah roda tiga di lima kabupaten yang menandatangani nota kesepahaman ini.
Bantuan merupakan operasi dari pencegahan sampai pemulihan
Pada 2018, KLHK juga telah memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada enam kabupaten/kota di sepanjang DAS Citarum yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Bekasi. Bantuan berupa PDU sampah dengan kapasitas 10 ton per hari, Bank Sampah Induk, motor roda tiga, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di kabupaten/kota tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum. Kebijakan itu meliputi operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan.