kievskiy.org

Kemnaker Belum Terima Permohonan Izin Pekerja Asing Atasi Tumpahan Minyak

PANTAI Cemarajaya yang terkena tumpahan minyak mentah.*/ DODO RIHANTO/PR
PANTAI Cemarajaya yang terkena tumpahan minyak mentah.*/ DODO RIHANTO/PR

JAKARTA, (PR).- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyatakan belum menerima permohonan izin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk menanggulangi tumpahan minyak di  laut utara Karawang, atau  anjungan lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).  Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hidarno menegaskan, Kemnaker tidak akan serta merta menyetujui permohonan izin bagi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

“Setelah kami cek belum ada permohonan masuk dari PT Elnusa Tbk sebagai perusahaan sponsor yang menggunakan jasa tenaga kerja asing tersebut,” kata Soes Hindarno, kepada wartawan, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Soes Hidarno, ada prosedur dan juga kompetensi dari setiap pekerja asing yang boleh dipekerjakan di Indonesia. Misalnya, apakah jabatan yang diisi oleh tenaga kerja asing (TKA) tersebut memang sesuai ketentuan yang ada. Kalau masih bisa dipenuhi oleh sumber daya manusia dalam negeri, maka tidak akan diizinkan diisi oleh TKA.

Hal tersebut disampaikan Soes Hindarno sehubungan adanya informasi yang diperoleh dari media di mana PT Elnusa Tbk berencana menggunakan empat TKA asing dan dua orang warga Indonesia  dari  perusahaan  Oil Spill Response Limited (OSRL) Singapura. Keempat TKA tersebut sudah masuk ke Indonesia melalui Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan wisata, bahkan sudah meninjau ke lapangan migas PHE ONWJ menggunakan Kapal Motor Marissa 89 pada 22 Agustus 2019.

Berdasarkan data passenger manifest dan safety briefing KM Marissa 89 yang diperoleh media, dari dua orang tenaga kerja asing  yang naik kapal tersebut yakni Carolyn Kee May dan Teh Wei Sheng dengan status mewakili  PT Elnusa Tbk.  Kedua TKA tersebut diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan atau belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaan untuk bisa langsung bekerja, namun faktanya sudah ke lapangan. TKA tersebut sebagaimana disebutkan pihak PT Elnusa akan dipekerjakan untuk mengoperasikan peralatan penghisap minyak (skimmer) giant octopus.

Harus sesuai aturan

Soes Hindarno mengatakan, meski ada Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau kemudahan bagi perizinan TKA yang berlaku efektif 29 Juni 2018. Namun demikian, tidak serta merta Kemnaker meloloskan masuknya tenaga kerja asing, termasuk dalam hal kondisi darurat. Ada rambu-rambu dan prosedur yang dipenuhi. Sejauh ini, pihaknya belum tahu apakah kasus tumpahan minyak PHE ONWJ masuk kategori darurat atau tidak. "Demikian pula, soal kasus penanganan sumur bocor dan penanganan kasus tumpahan minyak, mrupajkan dua hal yang berbeda untuk bisa dimasuki tenaga kerja asing,” katanya.

Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengatakan, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus mengikuti peraturan, tak terkecuali TKA yang disponsori PT Elnusa Tbk tersebut. Tidak boleh melanggar aturan. Tidak bisa melanggar peraturan dengan alasan kedaruratan, semua ada prosedurnya. “Kalau tenaga kerja asing bekerja tanpa mengikuti aturan maka harus ditangkap, didenda dan dipulangkan. TKI juga diperlakukan begitu kalau kerja di luar negeri,” kata Kardaya Warnika.

 Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Adhi Wibowo membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa PT Elnusa Tbk mengimpor mesin giant skimmer berikut mendatangkan operatornya tenaga kerja asing untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak di anjungan lepas pantai PHE ONWJ. PT Elnusia dalam hal ini mewakili PT Pertamina mengimpor peralatan dalam rangka penanganan tumpahan minyak di YYA-1.

“Kalau mengimpor peralatan maka harus ada yang mengoperasikan dan menggunakan tenaga kerja asing. Namun soal perizinan bagi TKA tentu mereka harus memenuhi prosedur, harus sesuai peraturan dan kompetensi,” kata Adhi Wibowo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat