kievskiy.org

Survei LSI Sebutkan Mayoritas Responden Mendukung Langkah Presiden Batalkan UU KPK

PEGAWAI KPK membawa bunga dan poster untuk dibagikan kepada warga pada melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu, 8 September 2019. Aksi tersebut untuk menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan kewenangan lembaga anti rasuah itu.*/ANTARA
PEGAWAI KPK membawa bunga dan poster untuk dibagikan kepada warga pada melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu, 8 September 2019. Aksi tersebut untuk menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan kewenangan lembaga anti rasuah itu.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Lembaga Survey Indonesia melakukan kajian terkait dengan persepsi publik terhadap kisruh Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini. Hasilnya menunjukkan bila mayoritas responden LSI mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk membatalkan UU tersebut.

Survey LSI dilakukan melalui wawancara telefon terhadap 1.010 orang pada 4-5 Oktober 2019. Responden yang dipilih berasal dari responden yang digunakan LSI dalam survei pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang. Dari jumlah tersebut, dipilih responden yang memiliki telefon dan diperoleh hasil 17.425 orang.

Dari jumlah 17.425 orang, dipilih sampel secara stratified random sampling sebanyak 1.010. Toleransi kesalahan survei sebesar 3,2% pada tingkat kepercayaan 95%.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, beberapa minggu terakhir politik di tanah air diwarnai kontroversi berkaitan dengan UU KPK yang baru. Baru-baru ini pula, mahasiswa melakukan demonstrasi di berbagai kota untuk menentang UU KPK yang baru itu.

"Aspirasi mahasiswa ini berseberangan dengan semua elite partai pendukung presiden. Bahkan para elite telah mengklaim bahwa presiden tidak akan mengeluarkan Perppu, padahal presiden sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkannya atau tidak," katanya, Minggu, 6 Oktober 2019. 

Dalam konteks itulah, katanya, survei LSI dilakukan, yakni untuk mengetahui apakah publik menerima atau menolak UU KPK yang baru. Survei juga dilakukan untuk mengetahui apakah publik mendukung atau tidak terhadap ide bahwa presiden menerbitkan perppu terkait UU KPK yang banyak ditolak elemen masyarakat itu.

Ia menyebutkan, sebanyak 60,7% dari responden mendukung sikap mahasiswa yang demonstrasi menentang UU KPK. Adapun yang menolaknya adalah 5,9%. Sisanya bersikap netral atau tidak merespon.

Selain itu, sebanyak 70,9% responden menganggap bila UU KPK yang baru melemahkan institusi KPK. Lalu, sebanyak 76,3% responden mendukung supaya presiden membatalkan UU KPK tersebut dengan mengeluarkan perppu.
 

Tingkat kepercayaan terhadap DPR paling rendah

Dalam periode survei, LSI juga mencari tahu mengenai kepercayaan publik terhadap lembaga negara, seperti presiden, KPK dan DPR. Hasilnya, sebanyak 72% responden mempercayai KPK dan sebanyak 71% mempercayai presiden. DPR menjadi institusi yang tingkat kepercayaannya paling rendah, yakni 40%.

"Sejalan dengan kepercayaan kepada presiden yang masih tinggi, tingkat kepuasan publik kepada presiden juga masih tinggi di tengah-tengah kontroversi UU KPK baru, yakni 67%," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, presiden pada prinsipnya telah mendengarkan dari berbagai sisi mengenai persoalan UU KPK yang baru tersebut. Masukan dari partai politik dan elemen masyarakat, katanya, telah diterimanya. Masukan tersebut katanya masih dikalkulasi.

"Sekali lagi, presiden mendengarkan dengan jernih dan cermat agar nanti langkah ke depan lebih baik," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat, 4 Oktober 2019.

Moeldoko mengatakan, keputusan itu ibarat buah simalakama. Tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak.

"Oleh sebab itu, yang perlu dipahami, pada prinsipnya presiden tidak mungkin membawa negara  ke situasi yang tidak mengenakkan," ujarnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat