kievskiy.org

UU KPK Berlaku? Kekuatan Sipil Harusnya Tak Ditinggal

KPK/ANTARA
KPK/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Hingga Rabu, 16 Oktober 2019, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tak juga menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru. Dengan begitu, UU yag direvisi itu sudah berlaku. Kepala Pusat Peneliti Politik LIPI, Firman Noor menilai langkah tak menerbitkan Perppu ini bisa jadi batu sandungan untuk pemerintahan Jokowi di periode kedua.

"Ibarat pesawat ini bukan take off yang smooth. Kalau take off saja sudah goyang bisa jadi muncul efek selanjutnya," kata Firman usai menjadi pembicara di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Oktober 2019.

Firman menilai, kekuatan masyarakat sipil yang mendesak Presiden membatalkan revisi UU KPK beberapa waktu lalu sebenarnya sudah bisa jadi alasan Jokowi. Namun pilihan untuk tidak mengeluarkan Perppu seolah menafikkan kekuatan publik yang semakin menguat.

"Kalau ini dibiarkan saya kira akan menempa kekuatan masyarakat sipil itu sendiri. Sayangnya kekuatan itu ditujukan untuk melawan elite," ucap dia.

Di negara demokrasi, masyarakat sipil harusnya jadi modal terpenting pemerintah untuk menyelenggarakan kebijakan. Namun, selama ini Jokowi memang terlihat hanya terpapar oleh satu perspektif saja. Belum lagi kurangnya usaha Jokowi untuk melihat alternatif pilihan lain di tengah paparan elite yang dominan tadi.

"Memang sejumlah tokoh sipil sudah memberikan alternatif pilihan, tetapi kurang kencang jika dibanding dengan paparan yang datang dari lingkungan dalam Jokowi sehari-hari," ucap dia.

Adapun yang perlu dilakukan oleh Jokowi dan parlemen saat ini adalah menjaga kedekatan mereka dengan publik. Dari situ kepercayaan publik pada penyelenggara negara bisa terbangun kembali. Sebaliknya, jika ini dibiarkan mengerak, jarak antara sipil dan elite makin merenggang. Peluang untuk memperbaiki hubungan dengan rakyat pun dinilai masih terbuka.

"Peluang masih ada, dan ini kembali pada figur presiden, kita menanti itu. Harusnya dengan desakan publik dia punya alasan yang tepat untuk investor politik di sekitar dia dan tidak meninggalkan elemen masyarakat sipil," ucap dia.

Sebelumnya, revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Artinya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan sedang mempertimbangkan Perppu revisi UU KPK, tapi hingga saat ini Presiden belum menandatangani revisi UU KPK maupun mengeluarkan perppu atas revisi UU tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat