kievskiy.org

Istri Diandalkan Cari Mobil Rental, Sudah Dapat Suami yang Menggadaikannya

ILUSTRASI mobil rental.*/DOK.PR
ILUSTRASI mobil rental.*/DOK.PR

SLEMAN, (PR).- Pasangan suami istri gadaikan tujuh mobil sewa/rental di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka menjadi tersangka pelaku penipuan dan penggelapan.

Tersangka yakni ST (40) perempuan warga Gondomanan Yogyakarta bersama pria berinisial P (36) warga Klaten, Jawa Tengah menggadai tujuh mobil rental sejak awal tahun 2019 ini.

Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan dalam konferensi pers Selasa 22 Oktober 2019 mengatakan kedua pelaku ini berstatus suami istri. "Mereka berkolaborasi merental mobil, setelah itu digadai dengan harga yang miring karena tanpa surat-surat," ungkapnya.

Kasat Reskrim AKP Rudi Prabowo menambahkan yang aktif mencari rental adalah si perempuan. Untuk melancarkan aksinya ia membuat koperasi fiktif yang dijalankan oleh suami sirinya. Langkah ini dilakukan agar pemilik rental percaya kepada pelaku.

"Biasanya dia pinjam sebulan dan bayar diawal. Setelah jatuh tempo, ia akan memperpanjang waktu sewa. Padahal mobil yang ia sewa tersebut sudah ia gadai," tuturnya.

Aksi terakhirnya adalah di rental milik Wahyu, warga Kalasan, Sleman. Saat yang bersangkutan ingin bermaksud memperpanjang masa sewa, pemilik rental tak mengizinkan dan meminta mobilnya kembali.

"Karena pelaku sudah menggadai mobil tersebut, ia pun tak bisa mengembalikannya. Korban pun melapor ke Polres Sleman," ucapnya.

Rudi mengatakan, menangkap dua orang pelaku di rumahnya, sedangkan mobil Avanza yang direntalnya sudah digadai seharga Rp 25 juta di daerah Klaten. Petugas pun sudah menyita mobil tersebut.

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mendapatkan total tujuh mobil yang telah mereka gadai. Saat ini, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan, dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat