kievskiy.org

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Suap Perizinan Properti Kabupaten Cirebon

JURU bicara KPK Febri Diansyah.*/ANTARA
JURU bicara KPK Febri Diansyah.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Adapun dua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ). Sedangkan satu saksi untuk tersangka Herry Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN).

"Penyidik hari ini diagendakan memeriksa tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 November 2019, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Dua saksi untuk tersangka Herry Jung, yakni dengan jabatan Business Development Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction masing-masing Agustinus dan Grace Alda Amelia.

Satu saksi untuk tersangka Herry Jung dan Sutikno, yakni Sufriyadi berprofesi sebagai pegawai negeri sipil.

Dalam penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Herry Jung, KPK juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta pada 6-7 November 2019, yakni tiga kantor kantor PT Hyundai Jakarta di Gedung BRI 2 di Jalan Jenderal Sudirman, Wisma GKBI di Jalan Jenderal Sudirman, dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto.

Selanjutnya, kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah dan rumah tersangka Herry Jung di Permata Hijau.

Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan pemberian suap oleh tersangka Herry Jung.

Diketahui, KPK pada Jumat, 15 November 2019, telah menetapkan Herry Jung dan Sutikno sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat