kievskiy.org

Temuan PJSI: Ada Pelanggaran HAM di Panti Rehabilitasi Disabilitas Mental

ILUSTRASI pasien disabilitas mental.*
ILUSTRASI pasien disabilitas mental.* /TOMMI ANDRYANDY

JAKARTA, (PR).- Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI) mengatakan terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) para penyandang disabilitas mental yang berada di panti-panti rehabilitasi psikososial yang mendapat izin dari pemerintah.

"Terus terang saya belum pernah melihat tingkat pelanggaran HAM dengan skala ini dalam situasi damai," kata Ketua PJSI, Yeni Rosa Damayanti dalam Konferensi Pers dalam rangka memperingati Hari Disabilitas dan Hari HAM di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Ia mengatakan, pada masa konflik, isu yang mungkin muncul sering kali terkait dengan pelanggaran HAM seperti perampasan kebebasan, perlakuan menghina, melecehkan, merendahkan dan penyiksaan terhadap warga negara.

Namun, orang-orang, termasuk juga pemerintah, katanya, rupanya luput bahwa pada masa damai pun masih ada pelanggaran HAM yang terus berlangsung terhadap para penyandang disabilitas mental di panti-panti rehabilitasi psikososial.

Baca Juga: Lembaga Penegak Hukum Perairan Terlalu Banyak, Ongkos Pelayaran Membengkak

Kondisi mereka di panti-panti tersebut, katanya, tidak lebih baik dari para tahanan yang dipenjara setelah melalui proses hukum.

"Minimal tahanan itu dikurung dan dirampas kebebasannya sesudah melalui proses hukum," katanya dilansir Antara.

Namun, para penyandang disabilitas mental tersebut diperlakukan lebih buruk dengan dirantai tangan atau kakinya dan dikurung di balik jeruji besi dengan alas lantai yang sangat buruk bagi kesehatan.

Hal itu, katanya, melanggar prinsip paling dasar dari hak asasi manusia, yaitu perampasan kebebasan tanpa melalui proses hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat