kievskiy.org

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Presdir Lippo Cikarang

MANTAN Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto tersenyum, mengenakan rompi tahanan KPK, 20 November 2019.*
MANTAN Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto tersenyum, mengenakan rompi tahanan KPK, 20 November 2019.* /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO ANTARA FOTO

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

Bartholomeus yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi itu kembali ditahan 40 hari ke depan di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 6 Desember 2019.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka BTO, swasta dalam perkara dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Penahanan diperpanjang terhitung sejak 10 Desember 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca Juga: Eks Presdir Lippo Cikarang Curhat Soal Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta dalam 3 Vlog

Sebagaimana diketahui Bartholomeus diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus Meikarta bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa, pada 29 Juli 2019 lalu.

Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian suap baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar.

Guna mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) pembangunan Meikarta, PT Lippo Karawaci, Tbk menugaskan Billy Sindoro, tersangka Bartholomeus, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pihak PT Lippo Cikarang untuk melakukan pendekatan kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui orang dekatnya dengan cara melakukan beberapa pertemuan.

Baca Juga: Bartholomeus Toto Praperadilankan KPK Terkait Kasus Meikarta, Ini Alasannya

Dalam kasus ini, Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat