kievskiy.org

KPK Bisa Turun Tangan Usut Penyelundupan Motor Harley-Davidson oleh Garuda

MENTERI Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu  Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley-Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery-Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.*
MENTERI Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley-Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery-Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.* /ANTARA

JAKARTA, (PR).- Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai KPK melalui Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dapat turun tangan mengusut dugaan pelanggaran aturan Maskapai Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia diduga memasukkan kargo ke pesawat dan tidak dicatat dalam penerbangan pengiriman pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse, Prancis pada 16 November 2019.

"KPK melalui PIPM atau Polri dan Kejaksaan Agung bisa melakukan pemeriksaan sebatas pengumpulan bahan keterangan sebagai 'early warning', tanpa masuk dalam tahap lidik," ujar Indriyanto kepada Antara, Jumat 6 Desember 2019.

Baca Juga: Motor Harley-Davidson dan Sepeda Brompton yang Diselundupkan Garuda Bisa Dilelang

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum, serta kerugian negara dalam perbuatan tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir usai kasus penyelundupan. Bagaimana kondisi keuangan Maskapai Burung?
Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir usai kasus penyelundupan. Bagaimana kondisi keuangan Maskapai Burung? ANTARA

Dia menjelaskan dalam arti luas, tindakan dugaan penyelundupan barang yang dilakukan oknum direksi Garuda Indonesia sudah dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, yakni memasukkan barang tanpa didukung dokumen kepabeanan yang sah, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa pajak bea dan denda.

Baca Juga: Soal Dirut Garuda, Jokowi: Pesannya Tegas Sekali

Selain itu, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh oknum petinggi maskapai plat merah tersebut juga sudah sangat terencana dan terstruktur meski dalam lingkup kecil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat