kievskiy.org

Petugas Satpol PP Terlibat Narkoba, Pemkot Surabaya Ingatkan ASN Soal Hukuman

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/Alexas_Fotos Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Keterlibatan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penyalahgunaan narkoba membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan peringatan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pada beberapa waktu lalu, salah satu anggota Satpol PP berinisial RD (49) ditangkap pihak kepolisian di rumahnya kawasan Jalan Ketintang Surabaya karena penyalahgunaan narkoba.

Mengetahui hal tersebut, pihak Pemkot Surabaya kemudian memberikan hukuman kepada RD dengan pemberhentian sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, hukuman untuk RD tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

Baca Juga: Dipakai Berziarah, Ternyata Mobil 'Alphard' Doddy Sudrajat Milik Kantor: kan Daddy Mobilitasnya Tinggi

"Kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Kami sudah naikkan pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febriadhitya Prajatara.

Selain itu, Febriadhitya Prajatara juga mengingatkan tentang hukuman yang harus dihadapi oleh ASN ketika berurusan dengan hukum dan ditahan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Maling Uang Belanja Oksigen Milik Rakyat, Dirut RSUD Rokan Hulu Bungkam Saat Digiring Petugas

"ASN tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi sementara diberikan sampai nantinya ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukun tetap atau inkrah. Karena kita harus menghormati keputusan pengadilan, sehingga baru nanti diputuskan sanksi selanjuitnya," ujar Febri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat