kievskiy.org

UU Cipta Kerja Dinyatakan Langgar Undang-Undang, Pemerintah Justru Sosialisasikan ke China

Ilustrasi investasi.
Ilustrasi investasi. /Pixabay/ccfb

PIKIRAN RAKYAT - Penolakan masyarakat Indonesia terhadap UU Cipta Kerja tak menghentikan pemerintah menyosialisasikan aturan tersebut kepada China.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari masyarakat Indonesia dan kini dinyatakan inkonstitusional selama dua tahun oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun demikian, Presiden Joko Widodo menenangkan para investor jika tidak akan ada masalah dengan proses investasi ke Indonesia terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar, menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada para pengusahan di China.

Baca Juga: Terus Diserang Netizen, Doddy Sudrajat Ungkap Hubungan Spesial Bambang dan Vanessa Angel

Dalam sosialisasi tersebut, Mahendra Siregar berujar jika pengusahan China bisa dengan mudah melakukan investasi di Indonesia.

"Silakan bagikan informasi ini kepada rekan investor lainnya mengenai kemudahan-kemudahan berinvestasi di Indonesia," kata Mahendra Siregar.

Penolakan UU Cipta Kerja oleh masyarakat Indonesia disebabkan adanya pasal-pasal yang dianggap memudahkan investor asing tetapi menyulitkan para pekerja.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya 21 Desember 2021: Hujan Singkat dan Waspada Angin Kencang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat