kievskiy.org

WN Pakistan Cabuli Anak di Bawah Umur di Padang Sumbar

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Alexa_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan Polisi usai mencabuli bocah di Sumatra Barat.

Pria berinisial AHB tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena mencabuli bocah berumur 13 tahun.

Informasi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Setefanus Satake Bayu Setianto pada Rabu, 22 Desember 2021.

Dia menuturkan bahwa aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada 18 Desember 2021.

Baca Juga: Pertemuan Aurel Hermansyah dengan Ipar dan Mertua Dibanjiri Air Mata, Kenapa?

"Jadi telah terjadi tindak pidana cabul yang terjadi pada tanggal 18 Desember sekira pukul 11.00 WIB di mana pelaku atas nama AHB kemudian melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur, umur 13 tahun atas nama FA," tutur Setefanus Satake Bayu Setianto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jayalah.negriku, Kamis, 23 Desember 2021.

Dia menambahkan kejadian pencabulan tersebut terjadi di daerah Jalan Sutomo, Padang, Sumatra Barat.

"Modusnya dengan melakukan tindak pencabulan, akhirnya terekspos," ucap Setefanus Satake Bayu Setianto.

Dia juga mengatakan korban yang masih di bawah umur tersebut bukan berstatus sebagai karyawan tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat