kievskiy.org

PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Liburan dan Perjalanan Saat Nataru

Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Pixabay/Febri Amar Pixabay/Febri Amar

PIKIRAN RAKYAT - Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah tiba dan sejumlah masyarakat ingin memanfaatkan momen tersebut untuk liburan.

Bagi umat Nasrani, selain beribadah pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2021, biasanya juga kumpul dengan keluarga.

Keputusan untuk berkumpul dengan keluarga, bagi yang harus menempuh perjalanan jauh menanti pengumuman aturan terbaru pada saat libur Nataru.

Pasalnya, beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan jika akan menerapkan PPKM Level 3.

Baca Juga: Viral Video Penampakkan Wanita Berkerudung Merah di Lokasi Pengungsian Gunung Semeru, Perekam: Ya Allah Tolong

Namun, kemudian wacana penerapan PPKM Level 3 tersebut dibatalkan dan diganti dengan aturan yang baru.

Untuk provinsi DKI Jakarta, pemerintah setempat berujar akan menerapkan PPKM Level 1 pasa saat Natarau.

Dalam aturan yang baru tersebut, pihak kepolisian juga akan melakukan Operasi Lilin pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Profil Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU Terpilih yang Mengabdi di NU Sejak Muda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat