kievskiy.org

Pesta Demokrasi 2024 Diramalkan Ulang Kerumitan Pilkada 2018, 2019, dan 2020

Ilustrasi Pilkada Serentak.
Ilustrasi Pilkada Serentak. /Antara/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Tahun 2024 akan menjadi gebyar pesta politik Indonesia, yang mana terdapat agenda pemilihan presiden, legislatif, dan pilkada serentak. 

Di Jawa Barat sendiri selain agenda pemilihan presiden dan legislatif akan digelar juga pemilihan gubernur dan kepala daerah di 27 kota kabupaten.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Rifqi Ali Mubarok mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak bukan yang pertama kali bagi Jabar maupun provinsi lainnya.

Pada tahun 2018 Jabar melaksanakan pilkada serentak di mana ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, selain ada 16 kota kabupaten yang juga memilih bupati maupun wali kota. 

Baca Juga: Sunan Kalijaga Ditertawakan Usai Bela Doddy Sudrajat, Salmafina: Tolong Maafkan, Doakan Hatinya Biar Terbuka

Tak hanya itu, pada 2019 ada pemilihan presiden dan juga legislatif pusat dan juga daerah. Kemudian pada 2020 lalu ada sembilan kota kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak.

Menurut dia, pelaksanaan pemilu secara serentak dalam tingkat partisipasi pemilu. Pemilihan pada tahun 2008 dan 2013 lalu, tingkat partisipasi pemilih itu di bawah 70 persen, sementara pada pemilihan di 2018 itu melejit di atas 70 persen. Saat itu Jabar ada di 73 persen.

“Tapi ada kerumitan, untuk serentak itu alami kerumitan dalam konteks anggaran. Contohnya 2018 kami harus mengelola dua anggaran untuk pemilihan gubernur dan walkot, bupati. Kita harus bisa memetakan anggaran bersama dan daerah. Bahkan kemudian pada saat pemilihan 2018 ada daerah yang dapat bantuan dari pemprov sehingga akhirnya pembiayaan pemilihan harus lakukan penyusunan untuk pemilihan gubernur dan juga wali kota/bupati,” tuturnya dalam sharing session KPU di Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jumat, 24 Desember 2021.

Baca Juga: Roundup: Premium dan Pertalite Mau Dihapus Pemerintah, BBM Murah akan Segera Punah 

Kerumitan kedua, kata Rifqi, yaitu daftar pemilih, di mana saat itu ada daftar pemilih untuk gubernur dan bupati/wali kota. Hal itu berdampak pada terjadinya kesalahan pada pemberian surat suara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat