kievskiy.org

Beradegan Syur Saat VCS, Anggota KPU Kabupaten Kaur Bengkulu Dipecat

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Bengkulu, dijatuhi sanksi pemberhentian lantaran terlibat kasus panggilan video asusila (VCS).

Anggota atas nama Meixxy Rismanto tersebut terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Meixxy Rismanto.

Sanksi tersebut dibacakan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021, oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP pada Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: Jedar Hanya Menunduk, Vincent Veerhag Diduga Sindir Richard Kyle: Dia Salah Apa sih Sampai Begini?

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi DKPP, Kamis, 4 November 2021.

Meixxy Rismanto terbukti melakukan tindakan, yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga Penyelenggara Pemilu, dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui VCS.

Dalam sidang pemeriksaan, dia mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah miliknya.

Baca Juga: Reyna Jadi Korban, Pernikahan Aldebaran dan Andin Retak Gara-gara Irvan, Ikatan Cinta Hari Ini

Tindakan tersebut dilakukan pada saat Meixxy Rismanto melakukan tugas kedinasan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat