kievskiy.org

Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek Parigi Ingin Proses Hukum Berjalan: Tidak Ada Kata Damai

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Soal dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum kepala kepolisian sektor (kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kini kuasa hukum korban pun menyatakan sikap.

Dalam hal ini, kuasa hukum remaja perempuan korban dugaan asusila oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Andi Akbar Panguriseng menyatakan, korban berinisial S dan pihak keluarga enggan berdamai dengan terduga pelaku asusila.

Selain itu, korban dan pihak keluarga tetap ingin proses hukum yang kini tengah dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), terus berjalan sampai hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut tuntas.

“Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat,” kata Andi Akbar, di Palu, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Bercerai dengan Stefan William, Peramal Sebut Celine Evangelista Sering Salah Ambil Jalan: Pintar Menutupi

Lebih lanjut, sikap korban dan keluarga agar proses hukum terus berlanjut dan tidak berakhir damai semata-mata agar perbuatan serupa tidak kembali terulang.

Begitu juga tidak ada lagi kaum perempuan yang mengalami hal memilukan seperti yang dialami oleh korban, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

“Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo,” katanya.

Baca Juga: Subscriber Baim Wong Banyak yang 'Angkat Kaki', Sule: Kalau Baim yang Kena Cocok

Kendati begitu, Andi Akbar mengapresiasi langkah cepat dan sigap Polda Sulteng yang langsung mengusut dan mencopot oknum kapolsek berinisial IDGN itu dari jabatannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat