kievskiy.org

KPU di Jambi Dapat Surat dari Pusat, Diduga Curi Uang Dana Hibah Pilkada

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Jambi, tepatnya di Tanjung Jabung Timur, mendapatkan surat dari KPU Pusat.

Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian uang dana hibah Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, kuasa hukum sekretaris KPU Tanjabtim, Rifki Septino mengungkapkan tindakan yang dilakukan terhadap lembaga tersebut.

"Langkah inspektorat KPU RI ini setelah Kejaksaan Negeri Tanjabtim melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen KPU setempat berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tanjabtim," kata Rifki Septino.

Baca Juga: Lesti Kejora Tersudut, Rizky Billar Mendadak Ucap Amit-Amit Saat Lihat Foto USG si Jabang Bayi, Kenapa?

Menurut Rifki, dalam melakukan pemeriksaan tersebut pengawasan penyalahgunaan wewenang seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Negara.

Selain itu, juga berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kewenangan pemeriksaan hingga penggeledahan KPU daerah terlebih dulu harus melalui hasil tindak lanjut audit Inspektorat KPU RI, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat