kievskiy.org

Dipecat Terkait Dugaan Perbuatan Asusila ke Anak Tahanan, Eks Kapolsek Parigi Moutong akan Ajukan Banding

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/ninocare Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Oknum Kepala Polsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dinyatakan bersalah karena melanggar etik, hal ini buntut dari kasus dugaan dirinya melakukan tindak asusila terhadap anak tahanan.

Atas sidang kode etik terhadap oknum kepala Polsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga melakukan tindakan asusila digelar, Sabtu, 23 Oktober 2021. Dari hasil sidang tersebut, Kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

Akan tetapi, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Inspektur Polisi Satu IGDN akan melakukan banding. Sebagaimana hal itu disampaikan Kepala Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.

Baca Juga: Kasihan pada Stefan William, Ibunda Celine Evangelista Bongkar Hubungan Gelap Anaknya dengan 'Kekasih Baru'

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding,” kata Sufahriadi.

Sementara, sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.

“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Sufahriadi.

Baca Juga: Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek Parigi Ingin Proses Hukum Berjalan: Tidak Ada Kata Damai

Kepala Polsek berinisial Inspektur Polisi Satu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat