kievskiy.org

Soal Omnibus Law, Menaker: Di Dada Kami Ada Buruh

RATUSAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Kota Cimahi turun ke jalan, Kamis 7 November 2019 lalu. Satu perusahaan di Cimahi meminta penangguhan UMK.*
RATUSAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Kota Cimahi turun ke jalan, Kamis 7 November 2019 lalu. Satu perusahaan di Cimahi meminta penangguhan UMK.* /HARRY SURJANA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas secara komprehensif dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak. Meskipun tujuan RUU ini adalah menciptakan lapangan kerja melalui pengembangan investasi, namun perlindungan bagi pekerja/buruh tetap diperkuat.

"Di dada kami ada buruh. Kita fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pelindungan serta kesejahteraan pekerja dalam omnibus law," Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers di Jakarta, Minggu 12 Januari 2020.

Menaker menegaskan, pihaknya membuka ruang dialog dengan berdiskusi perwakilan serikat buruh mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam hal ini adalah presidium serikat pekerja/serikat (SP/SB) yang terdiri dari perwakilan beberapa konfederasi SP/SB.

Baca Juga: Sudah Ditarik Berulang Kali, Kapal Besar yang Terdampar di Pangandaran Bahayakan Wisatawan

Menaker menjelaskan, salah satu isi pembahasan omnibus law adalah pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dipastikan mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Hak tersebut antara lain hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja. "Jadi tidak benar, habis kontrak nggak ada kompensasi bagi pekerja," kata Ida.

Menaker memastikan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan kompensasi PHK sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Tiga Program Unggulan untuk Mengatasi Defisit Perumahan

"Selain menerima kompensasi PHK, pekerja ter-PHK mendapat pelindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," jelas Menaker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat