kievskiy.org

Jokowi Ajukan Tiga RUU Omnibus Law, Ditargetkan Selesai Minggu Ini

ILUSTRASI buruh. RUU Omnibus Law mengatur jaminan karyawan yang kehilangan pekerjaan, salah satunya dengan gaji lanjutan selama 6 bulan.*
ILUSTRASI buruh. RUU Omnibus Law mengatur jaminan karyawan yang kehilangan pekerjaan, salah satunya dengan gaji lanjutan selama 6 bulan.* /YULISTYNE KASUMANINGRUM/PR

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo menyinggung tentang Omnibus Law saat membuka Sidang Kabinet Paripurna perdana pada tahun 2020 di Istana Negara, Senin 6 Januari 2020. Ia mengatakan supaya Omnibus Law bisa diselesaikan pada minggu depan.

“Penyelesaian yang berkaitan dengan Omnibus Law saya harap bisa selesai dalam minggu-minggu ini atau paling lambat minggu depan,” katanya.

Omnibus Law yang tengah dilakukan oleh pemerintah akan dilakukan untuk undang-undang yang terkait dengan investasi. Omnibus Law tersebut akan dinamakan dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Baca Juga: Target Tanam Purwakarta Bertambah 6.000 Hektar, Perbaikan Saluran Irigasi Masih Secara Swadaya

Joko Widodo mengatakan, setidaknya ada tiga RUU Omnibus Law yang akan diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan yang ketiga RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Menteri Tenaga Kerja Ida Faudziah mengatakan, kementeriannya kini tengah menggodok poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam Omnibus Law. Menurutnya, ada 5 poin bahasan dari kementeriannya yang akan masuk ke dalam Omnibus Law. Di antara kelima poin itu di antaranya adalah persoalan upah minimum, pesangon dan jam kerja.

“Sekarang pembicaraannya sudah teknis di KemenkoPerekonomian. Minggu ini insyaallah selesai,” katanya.

Baca Juga: Inovasi Jembatan Lengkung Panjang LRT Kalahkan Perancang Prancis dan Diapresiasi Jepang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tentang adanya skema jaminan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Airlangga menyebut skema itu sebagai unemployment benefit atau manfaat uang tunai selama 6 bulan setelah kehilangan pekerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat