kievskiy.org

Dianggap Diskriminatif, Komnas HAM Kritik Imbauan Wali Kota Depok untuk Razia LGBT

LGBT/REUTERS
LGBT/REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Komnas HAM mengkritik imbauan Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk merazia aktivitas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LBGT) serta pembentukan crisis center khusus korban terdampak LGBT. Upaya tersebut dinilai sebagai tindakan diskriminatif. 

Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara itu menyebut imbauan tersebut bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, UUD 1945. 

Pasal yang dimaksud, Pasal UUD 1945 Pasal 28G (1) yang berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. ‎

Baca Juga: Awali Musim 2020, Michelin Perkenalkan Ban Baru untuk MotoGP

Terlebih Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit, setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak atas kebebasan ialah Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Imbauan tersebut juga mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya. ‎

Baca Juga: Penambangan Liar Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang di Kabupaten Bogor

Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat